
No smoking yang artinya “jangan merokok”adalah bentuk larangan untuk merokok.
Ada cerita menarik dari tetanggaku yang kemarin waktu lebaran pulang kampung dari pekerjaannya sebagai seorang TKI di Arab Saudi. Dia bekerja disalah satu perusahaan pembuat kertas di Jeddah, kebetulan cuti tahunan kali ini dia pulang kampung selama 1,5 bulan dan kembali bekerja lagi. Dia bercerita kalau larangan merokok disana amat ketat, bila ada orang yang merokok ditempat umum dan diketahui oleh aparat kepolisian maka segera ditangkap dan menjalani proses hukum, berbeda dengan dinegara kita. Pada waktu pamit balik ke Arab Saudi kemarin dia sempat membawa beberapa bungkus rokok bermacam-macam merk termasuk Djarum Black terutama yang Djarum Black Slimz untuk dirinya dan pesanan teman-temannya yang tidak pulang, dikarenakan membeli rokok disana sangat sulit dan mahal, serta ketatnya larangan merokok.
Di Indonesia pemerintah juga menetapkan beberapa aturan tentang larangan merokok, diantara kawasan dilarang merokok adalah sebagai berikut :
1. Pelayanan Kesehatan. Pelayanan kesehatan ada banyak macamnya antara lain, rumah sakit, poliklinik, puskesmas, posyandu, apotik dan lain-lain.
2. Tempat Ibadah. Yaitu tempat dimana umat beragama menjalankan ibadah misalnya, Masjid, gereja, pura, klenteng, kuil dan lain-lain.
3. Tempat Belajar. Yaitu tempat orang-orang untuk menuntut ilmu terutama pada ruang kelas, kampus, sekolahan, kursus, akademi dan sejenisnya.
4. Arena Bermain Anak. Yaitu tempat banyak anak-anak bermain, ini bisa berupa taman bermain, taman anak-anak dan sejenisnya.
5. Angkutan Umum. Yaitu segala bentuk angkutan yang digunakan oleh umum/banyak orang, misalnya, metromini, bus kota, bus antar kota, kereta api, kapal laut, kapal terbang dan lain-lain.
6. Tempat Kerja. Yaitu tempat yang digunakan oleh para pekerja dalam melaksanakan aktivitas kerja, kantor, ruang produksi dan lain-lain.
Itulah beberapa kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai kawasan dilarang merokok. Namun demikian banyak pelanggaran yang sering kita jumpai, ada oknum PNS yang merokok dikantor, guru merokok diruang kelas, penumpang merokok di angkot dan banyak yang lain. Yang jelas bila ada tanda rokok disilang atau no smoking, berarti dikawasan tersebut dilarang merokok.
Namun demikian dari berbagai tempat yang dilarang merokok, ada satu tempat yang paling aman bagi para perokok berat untuk menghisap rokoknya dikawasan terlarang tersebut, kantor, rumah sakit, sekolah, kampus dll yaitu kamar mandi atau WC.
Mari Berkreasi !
0 komentar:
Poskan Komentar
Makasih atas kunjungannya..tolong kasih masukan :